• MA MISYKATUL ULUM
  • Budayakan membaca walau hanya sebentar

PKG guru

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

 

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

 

 

 

 

2. Identifikasi Masalah

 

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, identifkasi masalah dilapangan adalah sebagai berikut:

 

ketidakpahaman guru terhadap penilaian kinerja guru

ketidaktahuan guru siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan penilaian

tindak lanjut hasil penilaian nantinya digunakan untuk apa

siapa saja yang berhak nantinya untuk menjadi asesor 

B. KAJIAN TEORI

 

1. Konsep Penilaian Kinerja Guru

 

a. Pengertian PKG

 

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

 

b. Syarat Sistem PK GURU

 

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:

 

1) Valid  

 

Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

 

2) Reliabel

 

Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 

 

3) Praktis

 

Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

 

 c. Prinsip Pelaksanaan PK GURU 

 

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.

 

1) Berdasarkan ketentuan

 

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

 

2) Berdasarkan kinerja

 

Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  

 

3) Berlandaskan dokumen PK GURU

 

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian

 

 d. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU

 

Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.

 

Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran

 

tabel 1

 

Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.

 

Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor

 

tabel 2

 

Dan tugas tambahan guru adalah kepala sekolah/madrasah 40 kompetensi, wakil kepala sekolah 29 kompetensi ditambah dengan tugas tertentu yang diampu wakil, kepala perpustakaan 65 kompetensi, kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya 46 komptensi, ketua program keahlian 37 komptensi.

 

e. Perangkat Pelaksanaan PK GURU

 

Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:

 

1) Pedoman PK GURU

 

Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

 

2) Instrumen penilaian kinerja

 

Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari: a. Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); b. Instrumen-2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan c. Instrumen-3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.

 

3) Laporan kendali kinerja guru

 

Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

 

 

 

 

2. Prosedur Pelaksanaan PK Guru Dan Konversi Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit

 

a. Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK GURU

 

1) Waktu Pelaksanaan

 

PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.

 

a) PK Guru Formatif

 

PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.

 

b) PK Guru Sumatif

 

PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
logo ma Misykatul ulum

08/11/2025 15:33 - Oleh Admin - Dilihat 129 kali
UHS 2025

Upacara hari santri

22/10/2025 23:33 - Oleh Admin - Dilihat 162 kali
Sosialisasi TKA

ma.misykatululum.my.id kegiatan Sosialisasi TKA (Tes Kemampuan Akademik) tahun 2025/2026 bertempat di Aula MAN 2 Situbondo yang wajib hadir ke acara tersebut Kepala Madrasah, Waka

01/10/2025 12:03 - Oleh Admin - Dilihat 190 kali
Juara 2 OMI tingkat Kabupaten

Ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 untuk Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan dititik lokasi MAN 2 Situbon berjalan dengan sukses. Ada 6 bidang

22/09/2025 14:17 - Oleh Admin - Dilihat 189 kali
Maulid Sederhana

Maulid

20/09/2025 14:54 - Oleh Admin - Dilihat 123 kali
Rapat koordinasi MBG

Rapat

10/09/2025 22:06 - Oleh Admin - Dilihat 92 kali
OMI 2025

Pelaksanaan OMI 2025 tingkat kabupaten terbagi menjadi 4 sesi  Sesi 1 Matematika  Sesi 2 Geografi  Sesi 3 Ekonomi  Sesi 4 Biolog Download Sertfikat OMI KLIK

09/09/2025 22:10 - Oleh Admin - Dilihat 93 kali
Pertemuan Rutin KKM

pertemuan rutin KKM SIKAP MAPAN

12/08/2025 22:10 - Oleh Admin - Dilihat 95 kali
Monitoring ANBK

Monitoring pelaksanaan ANBK Oleh pengawas madarasah

11/08/2025 22:10 - Oleh Admin - Dilihat 86 kali
MGMP Ekonomi

ma.misykatululum.my.id MGPM Ekonomi hari Kamis (7/8).  

07/08/2025 13:49 - Oleh Admin - Dilihat 95 kali